Tampilkan postingan dengan label konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsumen. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 April 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Sekarang ini, pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan dan penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen dan metrologi legal khususnya di Tanah Air. Pengoptimalan Perlindungan Konsumen Cerdas terakhir dilakukan pada awal January 2013, melalui Menteri Perdagangan RI (Gita Wirjawan) bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI (Irjen Pol Sutarman) serta disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Rusman Heriawan) yang menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal perlindungan konsumen dan metrologi legal tersebut.

Konsumen Cerdas yang paham akan perlindungan konsumen
Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan RI menyampaikan bahwa kerja sama yang telah ditandatangani ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang telah didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum terhadap perlindungan konsumen dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.

Seperti kita ketahui, saat ini para konsumen sangat rentan terhadap barang dan/atau jasa di pasar dan menjadi korban dari produk yang dipasarkan oleh produsen, khususnya produsen yang mengejar keuntungan semata tanpa peduli mutu produk yang dijualnya, sehingga mereka memproduksi barang dengan kualitas di bawah standar nasional indonesia yang beresiko terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen. Bukannya mengedukasikan konsumen dengan informasi yang proporsional, para produsen ini terkadang memborbardir konsumen dengan informasi yang menyesatkan melalui iklan di media dan diberbagai ruang public.

Tidak Standar Nasional Indonesia

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Terlebih lagi apabila kita termasuk dalam golongan orang - orang Kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa pernah mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak bagi setiap konsumen. Hal ini dapat kita artikan, semua golongan masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen cerdas, teliti, serta cermat dalam memilih barang yang akan dikonsumsinya.

Untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen menurut Arif Poetra Yunar Blog tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat dan tips yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan RI dibawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan bagi setiap konsumen.

Teliti Sebelum Membeli

Timbang berat
Sebelum memutuskan akan membeli suatu produk, minimal konsumen melakukan pengamatan secara kasat mata terhadap kondisi kemasan produk apakah masih baik atau sudah rusak. Mengenai hal yang harus dipahami masyarakat yakni seperti Label, dimana label harus berbahasa dan bertulisan latin agar mudah dibaca oleh konsumen. Kemudian saat memilih produk yang akan dikonsumsi sebaiknya konsumen memperhatian unsur - unsur dalam label seperti nama produk pada label, nama perusahaan yang memproduksi termasuk alamat perusahaan tersebut. Selanjutnya, komposisi, tanggal kadaluarsa (expired), berat dan kode produksi agar memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan atas keinginan. Seluruh komponen tersebut harus dipahami oleh konsumen secara detail sehingga tujuan pemerintah guna membangun daya saing melalui pembentukan komunitas konsumen yang cerdas dan paham akan perlindungan konsumen bisa tercapai.

Pahami Penggunaan dan Penyimpanan Produk yang dibeli

sayuran
Saat ini begitu banyak aneka produk pangan yang beredar serta beragam jenisnya. Mulai dari segi bentuk, rasa dan sasaran konsumen yang berbeda bahkan akhir-akhir ini perkembangan makanan medis atau makanan fungsional. Jenis dari produk pangan yang beredar tentu saja memiliki karakteristik fisik, biologi dan kimiawi yang berbeda sehingga membuat proses penggunaan dan penyimpanannya pun berbeda-beda. Misalkan untuk produk sayuran yang mengandung vitamin C sebaiknya disimpan pula pada ruang tertutup dan bersuhu rendah hal ini dikarenakan vitamin C bersifat mudah rusak oleh cahaya ataupun panas.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Setiap konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen cerdas yang baik. Oleh karena itu, kita sebagai konsumen, wajib menjadi Konsumen yang Cerdas dan mengetahui bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang telah dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Di Indonesia hak dan kewajiban konsumen tertuang dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.8 Tahun 1999 yang menandaskan setidaknya terdapat 8 hak konsumen yang harus mendapat perlindungan, antara lain:

Hak Konsumen

  1. Hak atas suatu kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
  2. Hak dalam memilih barang atau jasa
  3. Hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
  4. Hak untuk pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.

Kewajiban Konsumen

  1. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi atau prosedur pemakaian produk
  2. Kewajiban beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian produk
  3. Kewajiban membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
  4. Kewajiban mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh
Terpenting dari hak dan kewajiban, sebagai konsumen cerdas kita semua harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak dalam menjaga bumi serta pola konsumsi pangan yang sehat. Untuk informasi lebih jelas mengenai Konsumen Cerdas dan Perlindungan Konsumen, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Perdagangan RI di http://ditjenspk.kemendag.go.id.

Melalui sarana informasi ini, diharapkan semua masyarakat dapat meningkatkan pemahaman tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya suatu komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya sehingga diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup (k3L).

Sabtu, 13 April 2013

Lomba Menyambut Hari Konsumen Nasional 2013

Lomba Menyambut Hari Konsumen Nasional 2013 - Sebentar lagi Arif Poetra Yunar Blog dan seluruh masyarakat Indonesia akan menyambut datangnya Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada tanggal 20 april 2013. Berkaitan dengan Hari Konsumen Nasional tersebut, segenap Direktorat Pemberdayaan Konsumen-Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen telah membuat serangkaian acara yang bertemakan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, acara tersebut seperti :

Lomba Menyambut Hari Konsumen Nasional 2013
Lomba menggambar dengan tema ?Konsumen Cerdas? bagi siswa Sekolah Dasar kelas 4-6 tanggal 2 April 2013 yang akan diikuti oleh 50 siswa terdiri dari 25 sekolah yang pernah mendapatkan sosialisasi perlindungan konsumen oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen-Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ada pula Lomba menulis tentang perlindungan konsumen khusus untuk para Blogger, yang ditujukan bagi masyarakat umum, acara itu berlangsung dari tanggal 5 Maret sampai 15 April 2013.

Lomba menulis tentang Hari Konsumen Nasional bagi Wartawan media cetak dan elektronik, dari tanggal 5 Maret sampai dengan tanggal 30 April 2013.

Tak hanya itu, Lomba Menggambar bagi siswa SD dan Melukis poster bagi siswa sekolah menengah (SMP/SMA) dengan tema Konsumen Cerdas? ikut dalam memeriahkan hari konsumen nasional, acara tersebut berlangsung dari tanggal 2 April 2013 yang akan diikuti oleh 50 peserta terdiri dari 25 sekolah yang pernah mendapatkan sosialisasi perlindungan konsumen oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen-Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. Dan masih banyak lagi.

Puncak dari Peringatan Hari Konsumen Nasional akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2013 di Balai Kartini dan akan dibuka oleh Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan, yang akan dihadiri lebih dari 1000 undangan. Dalam acara tersebut antara lain :
  • Pembagian hadiah pemenang lomba gambar, lomba poster, lomba menulis di blogger, Prima Niaga.
  • MoU dengan Ormas
  • MoU dengan 10 Perguruan Tinggi
  • MoU / Deklarasi perusahaan Child-Friendly
Selain itu juga akan ada Side Events, diantaranya :
  • 10 klinik konsumen, yang berkaitan tentang perbankan, leasing, asuransi, properti, telepon, listrik.
  • Gelar gambar, poster, dan tulisan di blogger yang mendapat juara.
Karena Blog ini sedang mengikuti salah satu lomba yang sedang berlangsung, maka disini saya akan menjelaskan tata cara dalam mengikuti salah satu acara yang sedang berlangsung bila anda ingin mengikutinya yaitu dalam kategori SEO. Berikut peraturannya dibawah ini

?Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 ? Konsumen Cerdas?

Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan

KATAGORI SEO

PERATURAN

  1. Lomba berlangsung selama satu setengah bulan, dimulai pada Selasa, 5 Maret 2013 dan berakhir Senin, 15 April 2013.
  2. Pemenang akan diumumkan pada Peringatan Hari Konsumen Nasional 2013 yang rencananya akan dilangsungkan pada23 April 2013.
  3. Penyerahan hadiah dimulai pada 23 April 2013

PENDAFTARAN:

  1. Peserta diwajibkan mengisi form pendaftaran online yang tersedia di www.hkn2013.com dengan jelas dan valid.
  2. Peserta berdomisili di wilayah Indonesia.
  3. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan terbuka untuk semua, siapa saja.
  4. Satu peserta boleh mendaftarkan lebih dari 1 domain/blog, dengan syarat nama, alamat dan email peserta harus sama (tidak boleh berbeda) dan jika menang hanya berhak atas 1 (satu) hadiah saja.

PERATURAN TEKNIS:

  1. Kata kunci yang dipergunakan ?Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen?.
  2. Setiap peserta bebas menggunakan domain sendiri maupun blog, namun diwajibkan tidak menggunakan domain atau subdomain sesuai kalimat / kata kunci yang dilombakan.
  3. Setiap peserta wajib memasukkan link http://ditjenspk.kemendag.go.id/ ke dalam konten pada web page yang dilombakan.
  4. Setiap entry peserta harus memasang backlink ke link http://ditjenspk.kemendag.go.id/
  5. Setiap peserta wajib memasang banner / logo lomba ?Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 ? Konsumen Cerdas? di blog / website yang didaftarkan. Logo wajib dimasukkan link http://ditjenspk.kemendag.go.id/
  6. Dilarang mengisi kontent dengan kata kunci yang bersifat SARA, Pornografi atau tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan tema lomba.
  7. Setiap domain yang terdaftar hanya membuat satu artikel ?Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 ? Konsumen Cerdas?
  8. Setiap Peserta wajib menempatkanentry URL pada halaman sebenarnya yang dilombakan (Entry URL diisi dalam formulir pendaftaran online).
  9. Pelanggaran atas semua Peraturan Teknis ini akan dikenakan sanksi berupa pembatalan keikutsertaan peserta.

ARTIKEL:

  1. Setiap peserta wajib membuat sebuah artikel berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Panitia telah menyediakan beberapa materi artikel sebagai alat bantu informasi bagi peserta. Peserta boleh manambahkan data atau fakta lain selama dianggap mendukung kualitas artikel.
  2. Setiap konten yang ditulis wajib menggunakan judul minimal ?Konsumen Cerdas?.
  3. Setiap peserta wajib membuat artikel sebanyak minimal 2.500 karakter tanpa spasi (word count).
  4. Setiap peserta hanya boleh menggunakan gambar-gambar produk yang terdapat pada microsite.

METODE PENJURIAN:

Penilaian pemenang dilakukan dengan cara skoring peringkat di mesin pencari Google.co.id dan Yahoo.co.id, penilaian berdasarkan kualitas konten / artikel, dan desain website / web page. Juri memiliki wewenang mutlak atas para pemenang.

Lomba Menyambut Hari Konsumen Nasional 2013 tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri belakangan ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.

Jumat, 12 April 2013

Memperingati Hari Konsumen Nasional

Memperingati Hari Konsumen Nasional - Tepat tanggal 20 april 2013 nanti, Arif Poetra Yunar Blog dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Konsumen Nasional. Berhubungan dengan itu, pemerintah telah membuat acara yang bertemakan "Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen". Tema dari acara tersebut bertujuan agar para Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

Memperingati Hari Konsumen Nasional

Memperingati Hari Konsumen Nasional

Sebelum membahas mengenai acara apa saja yang akan di selenggarakan oleh pemerintah dalam Memperingati Hari Konsumen Nasional, ada baiknya bila anda menyimak terlebih dahulu latar belakang terbentuknya Hari Konsumen Nasional (HKN).

Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah diterbitkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif setelah satu tahun kemudian yakni pada tanggal 21 April 2000. Yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah tentang perlindungan konsumen dengan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Maka melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 ditetapkanlah sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) yang jatuh setiap tanggal 20 april.

Penetapan Hari Konsumen Nasional tersebut bertujuan agar banyak pihak termotivasidengan membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam menjalankan usahanya.

Pada dasarnya Hari Konsumen Nasional itu bertujuan :
  • Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran secara masif akan pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong untuk meningkatkan daya saing produk yang sudah dihasilkan para pelaku usaha dalam negeri.
  • Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
    Selanjutnya, peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 20 April akan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.

    Tahun 2013, Peringatan Puncak Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada 23 April 2013 dengan Tema ?Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen?.

    Berkaitan dengan Hari Konsumen Nasional, Direktorat Pemberdayaan Konsumen-Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen akan melakukan serangkaian acara seperti :
    • Lomba menggambar dengan tema ?Konsumen Cerdas? bagi siswa Sekolah Dasar kelas 4-6 tanggal 2 April 2013 yang akan diikuti oleh 50 siswa terdiri dari 25 sekolah yang pernah mendapatkan sosialisasi perlindungan konsumen.
    • Lomba menulis tentang perlindungan konsumen di Blogger, ditujukan untuk masyarakat umum, tanggal 5 Maret ? 15 April 2013.
    • Lomba menulis tentang Hari Konsumen Nasional bagi Wartawan media cetak dan elektronik, tanggal 5 Maret ? 30 April 2013.
    • Lomba Menggambar bagi siswa SD dan Melukis poster bagi siswa sekolah menengah (SMP/SMA) dengan tema ?Konsumen Cerdas?, tanggal 2 April 2013 yang akan diikuti oleh 50 peserta terdiri dari 25 sekolah yang pernah mendapatkan sosialisasi perlindungan konsumen.
    • Prima Niaga Peduli Perlindungan Konsumen, penghargaan kepada ritel lokal/ nasional di 11 kota besar.
    • Seminar sehari tentang Isu Aktual Perlindungan Konsumen, tanggal 16 April 2013 di Balai Kartini.
    • Klinik Konsumen bekerjasama dengan maskapai penerbangan dan atau jawatan kereta api, aktifitas di Bandara Soekarno Hatta/Stasiun Gambir, berupa : counter pelayanan pengaduan dan pembagian souvenir HKN, tanggal 20 April 2013.
    • Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan pada tanggal 23 April 2013 di Balai Kartini akan dibuka oleh Menteri Perdagangan, dihadiri 1000 undangan dengan acara antara lain :
      • Pembagian hadiah pemenang lomba gambar, lomba poster, lomba menulis di blogger, Prima Niaga.
      • MoU dengan Ormas
      • MoU dengan 10 Perguruan Tinggi
      • MoU / Deklarasi perusahaan Child-Friendly
    • Selain itu juga akan ada Side Events, yaitu :
      • 10 klinik konsumen, antara lain tentang perbankan, leasing, asuransi, properti, telepon, listrik.
      • Gelar gambar, poster, dan tulisan di blogger yang mendapat juara.
    Melalui Memperingati Hari Konsumen Nasional ini diupayakan menjadi momentum dalam penguatan konsumen cerdas untuk dikembangkan secara berkesinambungan, dan agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam gerakan konsumen cerdas khususnya di Indonesia.

    Senin, 08 April 2013

    Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

    Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen - Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali."

    Menurut Arif Poetra Yunar Blog, Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:

    Produsen > Distributor > Agen > Pengecer > Pengguna

    Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.

    Yang dimaksud di dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
    Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

    Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

    Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
    1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
    2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
    3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
    Konsumen (akhir) inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU dan makalah ini, yang dimaksudkan adalah konsumen akhir. Undang-undang ini mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:

    Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.?

    Orang yang dimaksudkan dalam undang-undang ini wajiblah merupakan orang alami dan bukan badan hukum. Sebab yang dapat memakai, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, hanyalah orang alami atau manusia. Bandingkan dengan kerajaan Belanda yang juga memberikan pengertian pada istilah bersamaan (konsument). Pengertian konsumen dalam perundang-undangan Belanda menegaskannya sebagai ?een natuurlijk persoon die niet handelt in de uitoefening van zijn beroep of bedriif? (orang alami yang bertindak tidak dalam profesi atau usahanya).

    Termasuk pengertian konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah: pembeli barang/jasa, termasuk keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar, pelanggan atau nasabah, pasien dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah ini dalam UU perlindungan konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana., UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat umum).

    Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:

    Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.

    Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU Perlindungan Konsumen.

    Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.

    Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan ?? baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain??? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut

    Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen adalah:
    • Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
    • Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
    • Tidak untuk diperdagangkan
    Semoga informasi Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen ini dapat bermanfaat untuk Anda.